Sabtu, 16 Mei 2009

Dukung Penyelamatan Penyu

Salam hangat untuk pemerhati dan pecinta lingkungan,

Saat ini WWF-Indonesia sedang menggalang petisi untuk mendapatkan dukungan terhadap usaha penghentian perdagangan dan konsumsi penyu. Dukungan masyarakat sangat berarti untuk mendorong penegakan hukum bagi aktivtas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Saat ini masih marak dijumpai banyak perdagangan telur, konsumi daging penyu, serta penjualan aksesoris yang terbuat dari bagian-bagian tubuh penyu, dan seharusnya aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Landasan hukum bagi upaya penegakan hukum untuk pedagang telur penyu, pedagang penyu, pedagang aksesoris dari tubuh penyu, serta bagi konsumen produk-produk tersebut sudah jelas. Di tingkat internasional ada perjanjian yang bernama CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna & Flora) - memasukkan seluruh jenis penyu dalam Appendix 1. Ini berarti bahwa penyu terancam punah, oleh karena itu berbagai bentuk perdagangan penyu sangat dilarang dan Indonesia sudah meratifikasi CITES melalui Keputusan Pemerintah no. 43 Tahun 1978. Di tingkat nasional ada UU no. 5 tahun 1990, pasal 40 yang akan menjegal para pelanggar dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Petisi ini nanti akan dipresentasikan dalam World Ocean Conference di Manado, 11-15 Mei 2009 kepada seluruh pihak yang berwenang dan seluruh pemangku kepentingan.

Mudah-mudahan petisi ini bisa menjadi tonggak penyelamatan "Duta Laut" yang telah bertahan sejak dinosaurus ada.

salam,
tim WWF - marinebuddies.org

2 komentar:

edi sutoyo mengatakan...

wah, bagus ya foto2 nya, salam bloger.

edi sutoyo mengatakan...

bagus ya foto2 nya

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Discount Code